Telukjambe Timur meliputi Desa : Sukaluyu, Sukaharja, Sirnabaya, Puserjaya, Telukjambe, Wadas, Purwadana, Sukamakmur, Pinayungan

Jumat, 28 Januari 2011

PROFILE KECAMATAN TELUKJAMBE TIMUR

GAMBARAN UMUM
Kecamatan Telukjambe Timur adalah salah satu Kecamatan dari 30 (tigapuluh) Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, merupakan daerah kawasan industri dan pertanian, dengan membawahi 9 (sembilan) desa yang meliputi 38 Dusun 107 RW dan 392 RT.
Luas Wilayah Kecamatan Telukjambe Timur adalah 3.0511.010 Ha yang terdiri dari Tanah Sawah Luas 639.500 Ha dan Tanah Darat luas 2.871.510 Ha Kecamatan Telukjambe Timur termasuk dataran rendah dengan ketinggian 25-30 meter diatas permukaan laut, kemiringan berkisar 5-15 derajat.
Suhu rata-rata 25-30 ° C dengan curah hujan berkisar 1.500 s/d 3.000 mm termasuk dalam topografi dataran rendah berbukit, adapun jarak Kecamatan Telukjambe Timur ke Ibu Kota Kabupaten Karawang 6 Km, dengan waktu tempuh 30 menit.
Letak geografis Kecamatan Telukjambe Timur berada pada sebelah Timur Kabupaten Karawang dengan batas-batas Wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara           : Kecamatan Karawang Timur
Sebelah Selatan        : Kabupaten Bekasi dan Kecamatan Pangkalan.
Sebelah Barat           : Kecamatan Telukjambe Barat.
Sebelah Timur           : Kecamatan Ciampel.
Kecamatan Telukjambe Timur membawahi 9 (sembilan) Desa terdiri dari :
1.      Desa Telukjambe.
2.      Desa Pinayungan.
3.      Desa Sirnabaya.
4.      Desa Puseurjaya.
5.      Desa Sukaluyu.
6.      Desa Wadas.
7.      Desa Sukaharja.
8.      Desa Sukamakmur.
9.      Desa Purwadana.

VISI DAN MISI KECAMATAN TELUKJAMBE TIMUR
Visi Kecamatan Telukjambe Timur mengacu kepada Visi Kabupaten Karawang Misi yang di prioritaskan oleh Kecamatan Telukjambe Timur adalah sebagai berikut :
1.      Meningkatkan kualitas Pelayanan Umum Pemerintah.
2.      Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat melalui Program Intensifikasi dan Diversifikasi Pertanian.
3.      Meningkatkan kualitas SDM yang sehat, cerdas, trampil, mandiri dan bermoral melalui pendidikan Formal dan Non formal.
4.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan.
5.      Meningkatkan pelayanan, pembinaan kehidupan beragama, kesadaran hukum dan hak asasi manusia.

TUPOKSI DAN SOTK.
SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN
a.       Camat
b.      Sekretaris Camat
1)      Sub. Bagian Umum, Program dan Pelaporan.
2)      Sub. Bagian Kepegawaian dan Keuangan.
c.       Seksi Pemerintahan.
d.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
e.       Seksi Ekonomi dan Pembangunan.
f.       Seksi Kesejahteraan Sosial.
g.      Seksi Kependudukan.
h.      Kelompok jabatan fungsional.

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Camat
1.      Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
2.      Menetapkan kebijakan teknis operasional Kecamatan sesuai dengan kebijakan umum daerah;
3.      Menetapkan rencana dan program kerja Kecamatan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.      Melaksanakan pengelolaan kegiatan Kecamatan;
5.      Memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi mengenai situasi perkembangan Kecamatan sebagai bahan penetapan kebijakan  umum daerah;
6.      Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
7.      Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
8.      Mengkoordinasikan penetapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
9.      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
10.  Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
11.  Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
12.  Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan;
13.  Melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan untuk bahan perbaikan kedepan, sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
14.  Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada Bupati;
15.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekcam
1.      Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sekretaris Kecamatan;
2.      Koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Seksi secara terpadu dan tugas pelayanan administrasi;
3.      Mempersiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan ketatausahaan meliputi : urusan umum, program, pelaporan, keuangan dan kepegawaian;
4.      Melakukan pelayanan ketatausahaan pada seksi-seksi di lingkungan Kecamatan;
5.      Melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, kehumasan dan protokoler;
6.      Melaksanakan urusan rumah tangga kantor, meliputi: K3, dan perlengkapan kebutuhan kantor;
7.      Mengurus perpustakaan kantor;
8.      Mempersiapkan usulan perubahan status CPNS dan PNS, kenaikan pangkat dan cuti pegawai;
9.      Melakukan registrasi kearsipan pegawai:
10.  Mempersiapkan peserta prajabatan, diklat structural dan fungsional serta ujian dinas;
11.  Melaksanakan penyusunan anggaran;
12.  Melaksanakan pengelolaan keuangan meliputi penerimaan, pengeluaran, pertanggung jawaban dan pembukuan;
13.  Melaksanakan pembeyaran biaya perjalanan dinas;
14.  Melaksanakan pembayaran listrik, telepon dan air;
15.  Mewakili Camat apabila Camat berhalangan melaksanakan tugasnya;
16.  Melaksanakan evaluasi dan kegiatan Kecamatan;
17.  Melaksanakan penyusunan kegiatan Kecamatan;
18.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Camat.

Kasubag Umum, Program dan Pelaporan
1.      Menyiapkan peraturan petunjuk teknis dibidang umum, program dan pelaporan;
2.      Pelaksanaan penyiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan umum, program dan pelaporan;
3.      Menyusun rencana dan program kerja tahunan yang akan dilaksanakan oleh Kelurahan;
4.      Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data yang berhubungan dengan pengelolaan kegiatan umum, program dan pelaporan;
5.      Pelaksanaan pendokumentasian;
6.      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang umum, program dan pelaporan;
7.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kasubag Kepegawaian dan Keuangan
1.      Menyiapkan peraturan petunjuk teknis dibidang kepegawian dan keuangan;
2.      Pelaksanaan penyiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan kepegawaian dan keuangan.
3.      Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data yang berhubungan pengelolaan kegiatan kepegawaian dan keuangan.
4.      Menyiapkan bahan penyusunan rencana pembinaan pegawai.
5.      Menyiapkan rencana kebutuhan dan pengembangan pegawai, calon peserta diklat pegawai serta peserta ujian dinas di lingkungan pemerintah Kecamatan;
6.      Menyiapkan laporan pegawai dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) serta menghimpun DP3 pegawai dilingkungan Pemerintah Kecamatan;
7.      Menyiapkan dan mengajukan usulan kenaikan pangkat/golongan, jabatan, gaji, mutasi, pensiun, hukuman disiplin dan lain-lainnya yang berhubungan dengan kepegawaian PNS di lingkungan Kecamatan.
8.      Menyiapkan Surat Keputusan pensiun, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, surat keputusan hukuman disiplin sesuai dengan kewenangan Kecamatan;
9.      Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
10.  Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA);
11.  Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaiandan keuangan.
12.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pemerintahan
1.      Menyusun rencana dan program kerja tahunan Seksi Pemerintahan;
2.      Menyediakan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis  serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan pemerintahan sebagai pedoman dan landasan kerja;
3.      Mengumpulkan dan mengolah serta evaluasi data yang berhubungan dengan kegiatan pemerintahan;
4.      Melaksanakan identifikasi permasalahan yang dihadapai dalam mengelola Seksi Pemerintahan dan mencari petunjuk pemecahannya;
5.      Melaksanakan evaluasi kegiatan Seksi Pemerintahan;
6.      Menyusun laporan kegiatan Seksi Pemerintahan;
7.      Pembinaan idiologi Negara, kesatuan bangsa dan kemasyarakatan;
8.      Memfasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan ketentuan umum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
9.      Penciptaan ketahanan nasional dan pengawasan atas kegiatan organisasi untuk kepentingan asing;
10.  Melakukan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Kepala desa;
11.  Fasilitasi penataan Desa/Kelurahan;
12.  Fasilitasi penyusunan peraturan Desa;
13.  Penyelenggaraan lomba/penilaian desa/kelurahan tingkat Kecamatan;
14.  Pelaksanaan inventarisasi asset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerja Kecamatan;
15.  Mempersiapkan pertimbangan pengangkatan Kepala Kelurahan;
16.  Pembinaan terhadap panitia pencalonan dan pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa;
17.  Fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa dan penyelesaian terhadap perselisihan sengketa yang terjadi di desa/kelurahan;
18.  Pembinaan dan penyelesaian batas antar desa/kelurahan;
19.  Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pembinaan kelurahan;
20.  Penyelenggaraan bidang pertanahan, pencatatan dan pendaftaran hak-hak atas tanah serta memberikan rekomendasi mutasi hak atas tanah;
21.  Penyusunan nama-nama geografi (jalan, batas wilayah);
22.  Pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan data dasar monografi kelurahan/desa;
23.  Pengusulan penetapan batas wilayah Kecamatan dan Kelaurahan/Desa;
24.  Pengusulan penetapan pemekaran kelurahan/desa dan rekomendasi untuk penetapan perubahan kelurahan/desa;
25.  Penyiapan rekomendasi penetapan Pjs Kepala Desa;
26.  Penyiapan rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa;
27.  Penyiapan penilaian terhadap kinerja Sekretaris Desa;
28.  Penyiapan rekomendasi laporan pertanggung jawaban Kepala Desa;
29.  Penyiapan penilaian terhadap peraturan desa dan keputusan Kepala Desa;
30.  Penyiapan rekomendasi tukar-menukar (ruslak), sewa, gadai, pinjam pake asset milik desa atau asset milik pemerintah kabupaten yang ada di desa;
31.  Penyiapan rekomendasi pemekaran/penghapusan desa, dusun, RW dan RT;
32.  Pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah asset pemerintah daerah di wilayah kerja Kecamatan;
33.  Pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah dari tanah Negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
34.  Pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi Kelurahan;
35.  Pelaksanaan monitoring dan inventarisasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, Tanah Negara bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya sebagai bahan masukan kepada Kepala Daerah;
36.  Mewakili Camat apabila Camat dan Sekretaris Kecamatan berhalangan melaksanakan tugasnya;
37.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Camat;

Seksi Ketentraman dan Ketertiban
1.      Menyusun rencana dan program kerja tahunan Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
2.      Menyediakan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban sebagai pedoman serta landasan kerja;
3.      Mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas ketentraman dan ketertiban;
4.      Menyiapkan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang ketentraman dan ketertiban;
5.      Melaksanakan evaluasi pelaksanaan ketentraman dan ketertiban;
6.      Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
7.      Membantu pendataan penggunaan alat pemadam kebakaran pada semua jenis unit bangunan;
8.      Pembentukan Satuan Relawan Kebakaran (SATLAKAR);
9.      Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), becak dan ojek;
10.  Pemberian rekomendasi ijin keramaian umum dan pertunjukan;
11.  Fasilitasi komunikasi ormas dan parpol dalam rangka kesatuan bangsa;
12.  Penertiban pemasangan spanduk, billboard, pamplet dan selebaran yang bersipat sosial dan komersial;
13.  Fasilitasi penyelenggaraan operasi penegakan ketentraman dan ketertiban umum;
14.  Pelayanan penertiban surat keterangan serbaguna;
15.  Pelayanan penertiban surat keterangan kelakuan baik;
16.  Pengawasan dan penegakan peraturan daerah;
17.  Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat;
18.  Penyiapan rekomendasi HO/Ijin Gangguan;
19.  Sosialisasi peraturan perundang-undangan dari produk hukum daerah;
20.  Pengawasan rambu-rambu lalu lintas di lingkungan jalan pemukiman dan jalan umum;
21.  Pengusutan dan pembongkaran pelanggaran ijin bangunan;
22.  Menyusun laporan Seksi Ketentraman dan ketertiban serta mempersiapkan bahan penyusunan laporan Camat;
23.  Mewakili Camat apabila Camat dan Sekretaris Camat berhalangan melaksanakan tugasnya;
24.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Camat.

Seksi Ekonomi dan Pembangunan
1.      Menyusun rencana dan program kerja tahunan Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
2.      Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan ekonomi dan pembangunan sebagai pedoman dan landasan kerja;
3.      Menghimpun data dan informasi sarana dan prasarana ekonomi dan pembangunan;
4.      Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan ekonomi dan pembangunan;
5.      Menyelenggarakan pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi dan pembangunan;
6.      Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan  pengembangan ekonomi dan pembangunan;
7.      Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
8.      Melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan ekonomi dan pembangunan;
9.      Fasilitasi pembangunan di bidang prasarana desa/kelurahan dan pengembangan perekonomian desa/kelurahan;
10.  Pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
11.  Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan terhadap perkembangan perindustrian dan perdagangan, pertambangan dan energi, perkoperasian, UKM dan golongan ekonomi lemah;
12.  Pengkoordinasian program peningkatan produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan;
13.  Pelaksanaan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan mahluk hidup;
14.  Pembinaan usaha ekonomi desa dan masyarakat;
15.  Pengkoordinasian pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat;
16.  Pemeliharaan dan rehab drainase dan trotoar di lingkungan , pemukiman dan pedesaan;
17.  Pengawasan dan pengendalian penggalian jalan trotoar pada jalan umum dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh instansi pengelola utilitas (PDAM, Listrik dan Telkom);
18.  Pengawasan dan pengendalian pembangunan sarana pemerintahan;
19.  Pendataan dan penomoran bangunan;
20.  Penyiapan rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
21.  Penyiapan rekomendasi Ijin usaha bidang peternakan, perikanan dan pertanian;
22.  Pendataan dan pendaftaran usaha kecil;
23.  Pendataan harga pasar peternakan, perikanan dan pertanian;
24.  Penyiapan rekomendasi ijin usaha sarang burung wallet dan pemotongan hewan;
25.  Pendataan dan pengawasan perusahaan yang sudah maupun belum mempunyai alat pengendalian dampak lingkungan;
26.  Penyuluhan, pengawasan dan pengkoordinasian pengelolaan sampah serta penyiapan ijin tempat pembuangan sampah;
27.  Mewakili Camat apabila Camat dan Sekretaris Kecamatan berhalangan melaksanakan tugasnya;
28.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Camat.

Seksi Kesejahteraan Sosial
1.      Menyusun rencana dan program kerja tahunan Seksi Kesejahteraan Sosial;
2.      Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, petunjuk teknis dan bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan  urusan Kesejahteraan Sosial sebagai pedoman dan landasan kerja;
3.      Menghimpun data dan informasi sarana dan prasarana Kesejahteraan Sosial;
4.      Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Kesejahteraan Sosial;
5.      Menyelenggarakan pengelolaan sarana dan prasarana Kesejahteraan Sosial;
6.      Mempersiapkan perumusan kebijkasanaan pengembangan Kesejahteraan Sosial;
7.      Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
8.      Pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
9.      Fasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
10.  Pembinaan Lembaga Adat;
11.  Pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
12.  Penanggulangan masalah sosial;
13.  Penyiapan pemberian rekomendasi ijin dan pengawasan pengumpulan uang dan atau barang untuk bantuan sosial;
14.  Fasilitasi pelaksanaan pemantauan daerah rawan banjir;
15.  Penyiapan rekomendasi dan pengawasan ijin pendaftaran swadaya masyarakat yang bergerak dibidang sosial;
16.  Pelayanan penerbitan surat keterangan tidak mampu;
17.  Pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat;
18.  Fasilitasi penyelenggaraan sarana dan pelayanan kesehatan, keluarga berencana, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat terlarang;
19.  Pembinaan Usaha Kesehatan yang bersumber Daya Masyarakat (UKDM);
20.  Fasilitasi penyelenggaraan Taman Kanak-kanak dan pendidikan dasar;
21.  Pembinaan dan pengawasan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
22.  Pelaksanaan penyuluhan wajib belajar;
23.  Penyelenggaraan administrasi pendirian dan penutupan sekolah, peningkatan peran serta masyarakat di bidang pendidikan;
24.  Fasilitasi pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibdtidaiyah;
25.  Penyiapan rekomendasi pendirian SD/MI, SLTP dan SLTA Swasta serta pemberian ijin penyelenggaraan PADU/Taman bermain anak;
26.  Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
27.  Mewakili Camat apabila Camat dan Sekretaris Kecamatan berhalangan melaksanakan tugasnya;
28.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Camat.

Seksi Kependudukan
1.      Menyusun rencana dan program kerja tahunan Seksi Kependudukan;
2.      Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, petunjuk teknis dan bahan bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan kependudukan sebagai pedoman dan landasan kerja;
3.       Menghimpun data dan informasi sarana dan prasarana kependudukan;
4.      Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kependudukan;
5.      Menyelenggarakan pengelolaan sarana dan prasarana Kependudukan;
6.      Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengembangan kependudukan;
7.      Pelayanan penyelenggaraan administrasi dan pendaftaran penduduk;
8.      Pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK);
9.      Pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
10.  Penyiapan rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris;
11.  Pelayanan penerbitan Kartu Identitas Penduduk Musiman;
12.  Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Domisili;
13.  Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pindah;
14.  Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
15.  Melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan kependudukan;
16.  Mewakili Camat apabila Camat dan Sekretaris Kecamatan berhalangan melaksanakan tugasnya;
17.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Camat.

Kelompok Jabatan Fungsional
Uraian tugas kelompok Jabatan Fungsional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tersendiri.

RENCANA STRATEGIS
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
1.      Penyediaan jasa surat menyurat.
2.      Penyediaan jasa komunikasi, SDA dan listrik.
3.      Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor.
4.      Penyediaan jasa kebersihan kantor.
5.      Penyediaan alat tulis kantor.
6.      Penyediaan barang cetakan dan penggandan.
7.      Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor.
8.      Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor  
9.      Penyediaan makanan dan minuman.
10.  Rapat-rapat Koordinasi dan konsultasi ke Luar Daerah.
11.  Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke Dalam Daerah.
12.  Penyediaan jasa pelayanan perkantoran.

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
1.      Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor.
2.      Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas operasional.
3.      Pemeliharaan rutin / berkala Komputer.
4.      Pemeliharaan rutin / berkala AC.
5.      Pengadaan papan / Billboard.

Program Peningkatan Disiplin Aparatur.
Pengadaan pakaian Dinas berserta perlengkapannya.

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.

Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan.
Pengendalian Keamanan Lingkungan.

Program Penataan Administrasi Kependudukan.
Pembinaan Tertib Administrasi Kependudukan

Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.
Pendataan Organisasi Kemasyarakatan.

Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa.
1.      Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa.
2.      Pembinaan Kinerja Aparatur Desa.
3.      Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan ADD.

Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
Gerakan Sayang Ibu

Program Peningkatan Peran Serta Kesetaraan Jender Dalam Pembangunan
Pembinaan Organisasi Perempuan / PKK / Dharma Wanita Persatuan.

Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa.
Pembinaan Kearsipan Aparat Desa.

Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah raga.
Operasional Kegiatan KONI Kecamatan.

SASARAN STRATEGIS
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.
1.      Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran.
2.      Terpenuhinya jasa surat menyurat.
3.      Tersedianya jasa komunikasi, SDA dan listrik.
4.      Tersedianya jasa peralatan dan perlengkapan kantor.
5.      Tersedianya kebersihan kantor yang memadai.
6.      Tersedianya ATK yang cukup.
7.      Tersedianya barang cetakan dan penggandaan.
8.      Tersedianya komponen/alat listrik bangunan kantor.
9.      Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor.
10.  Meningkatnya pelayanan terhadap masyarakat.
11.  Terwujudnya koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.
12.  Terwujudnya koordinasi dan konsultasi ke dalam daerah.
13.  Meningkatnya pelayanan terhadap masyarakat.
14.  Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur.

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1.      Tersedianya pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor.
2.      Tersedianya pemeliharaan rutin kendaraan dinas.
3.      Tersedianya pemeliharaan secara rutin computer.
4.      Tersedianya pemeliharaan secara rutin AC.
5.      Tersedianya papan data yang memadai.

Program Peningkatan Disiplin Aparatur
1.      Meningkatanya Disiplin Aparatur.
2.      Tersedianya pakaian dinas yang memadai.

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
1.      Meningkatnya system pelaporan capaian kinerja dan keuangan yang baik.
2.      Meningkatnya Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.

Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
1.      Meningkatnya Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan.
2.      Tercapainya pengendalian keamanan lingkungan.

Program Penataan Administrasi Kependudukan
1.      Meningkatnya Penataan Administrasi Kependudukan.
2.      Meningkatnya tertib administrasi kependudukan.

Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat
1.      Meningkatnya Keberdayaan Masyarakat.
2.      Meningkatnya peran serta organisasi masyarakat.

Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa.
1.      Meningkatnya partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa.
2.      Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membangun Desa.
3.      Meningkatnya Kinerja Aparatur Desa.
4.      Meningkatnya Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan ADD.

Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
1.      Meningkatnya Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan.
2.      Meningkatnya kegiatan Gerakan Sayang Ibu.

Program Peningkatan Peran Serta Kesetaraan Jender Dalam Pembangunan
1.      Meningkatnya peran serta kesetaraan jender dalam pembangunan.
2.      Meningkatnya pembinaan organisasi perempuan / PKK / Dharma Wanita Persatuan .
3.      Meningkatnya kapasitas Aparatur Pemerintah Desa.
4.      Meningkatnya Pembinaan Kearsipan Aparat Desa.

Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
1.      Meningkatnya kapasitas Aparatur Pemerintah Desa.
2.      Meningkatnya Pembinaan Kearsipan Aparat Desa.

Program Pembinaan dan Pemsyarakatan Olah Raga.
Meningkatnya Operasional Kegiatan KONI Kecamatan.

PROGRAM  STRATEGIS
1.      Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.
2.      Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
3.      Program Peningkatan Disiplin Aparatur.
4.      Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan.
5.      Program Peningkatan Keamanan  dan Kenyamanan Lingkungan.
6.      Program Penataan Administrasi Kependudukan.
7.      Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.
8.      Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Mebangun Desa.
9.      Program Peningkatan kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan.
10.  Program Peningkatan Peran Serta Kesetaraan Jender dalam Pembangunan.
11.  Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa.
12.  Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga.

KEGIATAN STRATEGIS
1.      Penyediaan jasa surat menyurat.
2.      Penyediaan jasa komunikasi, SDA dan listrik.
3.      Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor.
4.      Penyediaan jasa kebersihan kantor.
5.      Penyediaan alat tulis kantor.
6.      Penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
7.      Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor.
8.      Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor.
9.      Penyediaan makanan dan minuman.
10.  Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah.
11.  Rapat-rapat koordinasi dan Konsultasi ke dalam Daerah.
12.  Penyediaan jasa pelayanan perkantoran.
13.  Pemeliharaan rutin/berkala grdung kantor.
14.  Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional
15.  Pemeliharaan rutin/bekala computer.
16.  Pemeliharaan rutin/berkala AC
17.  Pengadaan papan/billboard.
18.  Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya.
19.  Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun.
20.  Pengendalian keamanan lingkungan.
21.  Pembinaan tertib administrasi kependudukan.
22.  Pendataan organisasi kemasyarakatan.
23.  Pelaksanaan musyawarah pembangunan desa.
24.  Pembinaan kinerja aparatur desa.
25.  Monitoring, evaluasi dan pelaporan ADD.
26.  Gerakan Sayang Ibu.
27.  Pembinaan organisasi perempuan / PKK / Dharma Wanita Persatuan.
28.  Pembinaan kearsipan aparat desa.
29.  Operasional kegiatan KONI Kecamatan.